"Prinsipnya adalah ada DPD atau DPW atau parpol yang bersangkutan tidak mendaftarkan calon yang direkomendasikan oleh DPP-nya, sehingga DPP punya alasan untuk mengambil alih," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (8/1/2018).
Hal ini tercantum dalam Pasal 39 ayat (2) PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada beberapa persyaratan bagi DPP parpol untuk mengambil alih pendaftaran. Apa itu?
"Misalnya saja bahwa betul DPD yang bersangkutan tidak atau kemudian tidak mencalonkan rekomendasi dari DPP, nah itu kita perlu buktinya," sebutnya.
KPU akan memfasilitasi peralihan wewenang dari pengurus tingkat kabupaten/kota dan provinsi ke tingkat pusat. Surat ini akan dikirimkan ke daerah dan diteken oleh koalisi masing-masing parpol.
"Nanti kami fasilitasi untuk membuat surat pengambilalihannya, kemudian kami berikan masukan kepada Panwaslu, baru kemudian kami kirim ke sana (daerah) via e-mail untuk ditandatangani oleh koalisi partainya yang sudah disepakati," ujar Ilham.
Sebagaimana diketahui, Pilkada 2018 akan digelar pada 27 Juni. Masa pendaftaran bagi calon kepala daerah berlangsung sejak hari ini (8/1) hingga Rabu (10/1). (dkp/dkp)











































