"Ya kita jamin, seluruh Kapolda sudah dikumpulkan Kapolri untuk dalam pilkada Polri harus netral. Oleh karena itu tanggng jawabnya ada di Kapolda," kata Syafruddin di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Syafruddin menjelaskan, Kapolda bertanggung jawab karena Pilkada hanya terselenggara di cakupan daerah. Apabila Pemilu yang bersifat nasional, maka Kapolri yang harus bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pilkada serentak 2018, ada 3 jenderal bintang dua Polri yang maju menjadi calon kepala daerah. Ketiganya yakni Irjen Murad Ismail yang maju di Pilgub Maluku, Irjen Anton Charliyan maju di Pilgub Jabar, dan Irjen Safaruddin maju di Pilgub Kaltim.
"Pak Anton Charliyan, Pak Murad, Pak Safarudin, sudah mengundurkan diri," jelas Syafruddin.
Baca juga: Kapolri Persilakan Anggotanya yang Mau Terjun ke Dunia Politik
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mempersilakan anggota-anggota Polri yang memiliki keinginan terjun ke dunia politik, dalam konteks menjadi peserta pilkada. Menurutnya, setiap warga negara Indonesia dijamin hak politiknya.
"Di negara ini saya kira semua orang memiliki hak politik yang sama sepanjang tidak dicabut hak politiknya oleh keputusan pengadilan. Jadi semua memiliki yang sama hak politiknya menjadi kepala daerah. Jadi why not?" kata Tito di Mabes Polri, Jumat (29/12/2017).
(rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini