"Tersangka mengakui perbuatannya, dan dia mengatakan kalau dirinya menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena sudah dua bulan tidak dilayani oleh istrinya," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi dalam keterangannya, Senin (8/1/2018).
Tersangka melakukan perbuatannya pada Selasa (2/1) lalu. Kejadian itu dilaporkan ibu korban setelah korban bercerita tentang perbuatan bejat ayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Istrinya) sibuk menjaga anak bungsunya karena sakit dan sedang dirawat di RSUD Kota Tangerang," ujarnya.
Selain menangkap tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban. Tersangka ditangkap pada Kamis (4/1) lalu. Dia dijerat UU nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua kandung," pungkasnya. (abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini