Seorang Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandungnya

Seorang Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandungnya

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 06 Apr 2017 16:37 WIB
Foto: Foto: Istimewa
Tangerang - Sungguh bejat kelakukan RS (57). Pria ini tega merenggut kegadisan putri kandungnya yang berusia 16 tahun itu.

"Korban disetubuhi dan apabila tidak mau menuruti keinginan pelaku, korban diancam akan dipukul," kata Kapolres Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (6/4/2017).

RS diketahui sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya itu. Ulah pelaku dilaporkan setelah korban merasa sudah tak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlakuan itu sudah dilakukan pelaku sejak korban duduk di kelas 6 SD. Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku mempertontonkan video porno yang ada di tabletnya terlebih dahulu," lanjut Wiwin.

Akibat perbuatannya, RS kini dijerat pasal 81 UU RI nomor 31 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah tablet dan pakaian milik pelaku. "Pada 28 Maret korban mengadu kepada ibu kandungnya. Pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku," pungkasnya.


Bercerai 9 Tahun


RS diketahui sudah 9 tahun bercerai dengan istrinya.

"Pelaku sudah bercerai dengan istrinya sekitar 9 tahun yang lalu. Dikaruniai 3 orang anak," kata Wiwin.

Ketiga anak pelaku yakni 2 laki-laki dan 1 perempuan. Seorang anak mereka tinggal bersama ibu kandungnya.

"2 orang anaknya tinggal bersama pelaku, termasuk korban," lanjut Wiwin.




(aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads