"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di toko kelontong tersebut menyelenggarakan judi togel online, sehingga kami melakukan penyelidikan dan penindakan dengan menggerebek toko tersebut," kata Kasubdit Jatanras Polda NTB AKBP Herman Suryono dalam keterangan kepada detikcom, Senin (8/1/2018).
Toko tersebut digerebek tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, yang dipimpin AKP Elyas Ericson dan Iptu Akmal Novian Reza lada, Sabtu (6/1) lalu. Di lokasi, polisi menangkap pelaku berinisial AB alias Jaki (44).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka merupakan pengepul judi togel online. Tersangka menerima pesanan judi online dari para pemesan melalui website judi online.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan laptop pelaku masih membuka website judi online," sambungnya.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, handphone untuk menerima pesanan, buku rekapan hasil judi online, uang tunai Rp 6.250.000, serta puluhan buku rekening berikut 8 kartu ATM.
"Saat ini tersangka masih kami periksa untuk pengembangan ke bandarnya," tandasnya. (mei/jbr)