Polri Siap Hadirkan Ahok Saat Mediasi di Sidang Gugatan Cerai

Polri Siap Hadirkan Ahok Saat Mediasi di Sidang Gugatan Cerai

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 16:12 WIB
Foto: dok. Instagram @basukibtp
Jakarta - Hakim akan memberikan waktu mediasi antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan, yang digugat cerai. Polri siap menghadirkan Ahok, yang kini dipenjara di Mako Brimob, bila ada surat perintah pengadilan terkait mediasi.

"Harus ada perintah dari pengadilan untuk menghadirkan tahanan atau narapidana. Perintah itu melalui surat dari pengadilan kepada pihak lapas/rutan," ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Senin (8/1/2018).

Setelah surat perintah membawa terpidana dikeluarkan pengadilan, pihak Polri akan membantu menghadirkan Ahok. Pengawalan juga diberikan Polri saat Ahok akan dibawa ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kalau tahanan itu ada di rutan milik Polri, ya nantinya akan ada pengawalan dari Polri saat tahanan dibawa ke pengadilan. Intinya menunggu surat perintah dari pengadilan saja," tegas Martinus.

Soal mediasi Ahok-Vero, pejabat Humas PN Jakpus Joojte Sampaleng mengatakan kedua pihak wajib hadir. Mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 dapat dilaksanakan selama 40 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 14 hari.

Dalam mediasi, Ahok-Vero akan didampingi seorang mediator yang ditetapkan ketua pengadilan. Mediator ini bisa dari luar atau internal pengadilan tapi harus mengantongi sertifikat.



(fdn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads