Hakim akan Mediasi Ahok dan Vero

Hakim akan Mediasi Ahok dan Vero

Indra Komara Nugraha - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 12:21 WIB
Foto: dok. Instagram @basukibtp
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera menetapkan majelis hakim untuk menyidangkan gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan. Hakim nantinya akan lebih dulu memberikan kesempatan proses mediasi Ahok-Veronica Tan.

"Iya memang (sidang) tertutup karena hal menyangkut pribadi. Namun pada saat majelis menetapkan persidangan itu setelah persidangan pertama harus ditempuh dulu upaya mediasi dan mediator," ujar pejabat Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng, di kantornya, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada proses mediasi, Ahok-Vero akan didampingi seorang mediator yang ditetapkan ketua pengadilan. Mediator ini bisa dari luar atau internal pengadilan tapi harus mengantongi sertifikat.

Surat gugatan cerai Ahok ke Vero masuk ke PN Jakut pada Jumat (5/1). Surat yang ditandatangani Ahok diserahkan oleh pihak Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.



Menurut Jootje, Ketua PN Jakut akan menetapkan majelis hakim untuk menyidangkan permohonan gugatan cerai. Pihak PN, sambung Jootje, menunggu kelengkapan surat kuasa terkait pendaftaran permohonan gugatan. (fdn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads