Kedua perempuan berinisial A alias Intan dan IO alias Imel ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung pada Minggu (7/1/2018) kemarin. Keduanya ditangkap di suatu kawasan di Bandung.
"Keduanya pemeran wanita dalam video itu," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat rilis pengungkapan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (8/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kedua perempuan ini berbeda dalam dua video itu," ucapnya.
Polisi menyatakan kedua wanita tersebut terbukti bersalah. Pasalnya, mereka dengan sadar telah melakukan aksi tak senonoh terhadap anak di bawah umur.
"Bukan saja sebagai pemeran, perempuan juga sekaligus perekrut korban anak kecil," kata Agung.
Dua perempuan tersebut melakukan aksi tak senonoh terhadap anak di bawah umur. Adegan seks dengan bocah itu dilakukan di Bandung. Video porno mereka dengan bocah tersebar di medsos. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini