"Sebenarnya begitu (melanggar perundang-undangan). Kebijakan pemerintah yang tidak melabrak aturan kita dukung, (tetapi) itu kan melanggar aturan hukum," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Minggu (7/1/2018).
Halim menyebut aturan yang dimaksud yaitu Pasal 63 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 tentang Jalan. Dia juga menyebut penataan Tanah Abang itu mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekayasa itu jangan dilakukan dengan memberikan kesempatan atau peluang PKL untuk berjualan di situ, itu salah. Kecuali ada kepentingan umum yang lebih besar," ujar Halim.
"Masih banyak cara untuk memfasilitasi, buka lokasi yang di mana ada peluang di Tanah Abang tapi tidak harus dengan melabrak aturan," imbuh Halim.
Untuk itu, Halim menyarankan kepada gubernur untuk segera mengkaji dan mengevaluasi ulang kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kemacetan. Ia pun meminta agar setiap Pemprov DKI melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian sebelum membuat kebijakan yang ada kaitannya dengan masalah lalu lintas.
"Agar kami juga bisa memberikan saran-saran dan gambaran seperti apa di lapangan itu. Pemerintah silakan buat konsep, tetapi jangan yang melanggar aturan. Cepat buat evaluasi bahwa kebijakan itu tidak benar, agar dibuat kebijakan baru yang tidak melanggar aturan," kata Halim.
(mei/dhn)