Cegah Kasus Babeh Terulang, Polda Banten Keluarkan Maklumat

Cegah Kasus Babeh Terulang, Polda Banten Keluarkan Maklumat

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 05 Jan 2018 18:10 WIB
Cegah Kasus Babeh Terulang, Polda Banten Keluarkan Maklumat
Polda Banten terbitkan Maklumat untuk wajibkan warganya melindungi hak anak (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Tangerang - Kasus WS alias Babeh, pelaku sodomi 41 anak di Kabupaten Tangerang, menjadi atensi bagi Polda Banten. Tak mau kasus itu terulang, polisi mewajibkan warga untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak dalam bentuk maklumat.

"Terkait peristiwa ini kami minta pada polres untuk menyebarkan maklumlat sebagai bentuk warning kepada masyarakat dimana kami minta bisa disosialisasikan untuk mencegah jangan sampai hal ini terjadi di tempat lain," kata Kapolda Banten, Brigjen Listyo Sigit Prabowo di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Tangerang Banten, Jumat (5/1/2017).

[Gambas:Video 20detik]


Maklumat itu ditandatangani langsung oleh Listyo. Terdapat 12 poin yang tercantum dalam maklumat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum maklumat tersebut menerangkan tentang kewajiban melindungi anak dari tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis. Maklumat tersebut juga mencantumkan ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak.


Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap WS alias Babeh (49) di Kabupaten Tangerang. Korban Babeh yang berjumlah 41 orang berusia antara 10 sampai 15 tahun.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, 1 celana pendek berwarna biru-ungu, dan telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Berikut isi lengkap maklumat Polda Banten:

Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kejahatan kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia di wilayah hukum Kepolisian Daerah Banten dan Iainnya maka dimaklumatkan sebagai berikut:

1.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak-anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

2. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemarintah, dan pemerintah daerah.

3. Dalam hal orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, atau karma suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4 Anak di dalam dari Iingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan psikis kejahatan seksual dan kejahatan Iainnya yang dilakukan oleh pendidik, lembaga kependidikan, sesama peserta didik, dan pihak lain.

5. Setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak mendapat informasi yang mengandung unsur pornografi.

6. Berdasarkan Pesal 15 huruf f Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) manyatakan: Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.

7. Setiap orang dilarang:
a. Memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mangakibatkan Anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial, atau:

b. Memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.

8. Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

9. Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

10. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau saksual terhadap Anak.

11. Apabila poin mmor 8, 9 dan10 dilanggar maka berdasarkan Pasal 81, 82 dan 88 dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara antara 5 sampai 15 tahun, dan denda paling tinggi Rp 5.000 000 000.

12. Dalam hal tidak pidana sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik dan atau lembaga kependidikan, maka pidananya 1/3 (sepertiga) dan ancaman pidana sebagaimana dimaksud.

(abw/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads