Saat ditanya, Babeh mengaku semua hanya akal-akalannya saja. Dia sebenarnya tak punya ajian semar mesem seperti yang dijanjikan pada korban.
"Tidak juga," kata Babeh saat ditanya apakah dia punya ajian semar mesem atau tidak di Polresta Tangerang, Jumat (5/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Babeh lalu ditanya soal alasannya menyuruh korban menelan gotri. Dia menyebut itu hanya caranya menipu korban.
"Akal-akalan saya saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, korban Babeh sejauh ini sudah berjumlah 41 orang. Para korban berusia antara 10 sampai 15 tahun.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, 1 celana pendek berwarna biru-ungu, dan telepon seluler (ponsel). Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(abw/ams)