"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya tersangka dinyatakan normal," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif dalam keterangannya, Kamis (4/1/2018).
Sabilul menambahkan para korban akan didampingi orang tua dalam proses pemeriksaan. Selain itu, mereka akan diberi trauma healing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Babeh ditangkap karena menyodomi 25 anak sejak April hingga Desember 2017. Setelah diselidiki, korban Babeh berusia 10-15 tahun.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, 1 celana pendek berwarna biru-ungu, dan telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (abw/nvl)











































