"Yang wanita dewasalah yang kena, di dalam UU KUHP kan yang bertanggung jawab adalah orang yang sudah dewasa. Kalau masih anak-anak kan tidak bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setya Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Setya mengatakan kasus tak berhenti di pelaku. Polisi juga menegaskan penyebar video porno juga terancam pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Setya, Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menambahkan perempuan dewasa itu bisa dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Aksi perempuan itu juga bisa dikatakan pedofilia.
"Iya ini termasuk (pedofilia)," ucap Umar kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (5/1).
Video tak senonoh tersebut tersebar di medsos sejak beberapa hari terakhir. Terdapat 2 video yang memperlihatkan adegan ranjang bocah dengan perempuan dewasa di sebuah kamar diduga hotel. (ams/fjp)