"Iya ini termasuk (pedofilia)," ucap Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (5/1/2018).
Perilaku pedofilia tersebut dialamatkan kepada perempuan dewasa yang melakukan hubungan seks dengan bocah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ceweknya bisa kena (Undang-Undang) Perlindungan Anak," kata Umar.
Video tak senonoh tersebut tersebar di medsos sejak beberapa hari terakhir. Terdapat dua video yang memperlihatkan adegan ranjang bocah dengan perempuan dewasa di sebuah kamar diduga hotel. Sungguh kelakuan tak bermoral.
Video 20Detik: Kata KPAI Soal Video Mesum Bocah dengan Wanita Dewasa (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini