Aksi Perempuan di Video Porno Bocah Bandung Termasuk Pedofilia

Aksi Perempuan di Video Porno Bocah Bandung Termasuk Pedofilia

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 05 Jan 2018 13:27 WIB
Umar Surya Fana (ist.)
Bandung - Video porno bocah lelaki dengan perempuan dewasa tersebar di media sosial (medsos). Polisi menyebut aksi tak bermoral itu termasuk perilaku pedofilia.

"Iya ini termasuk (pedofilia)," ucap Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (5/1/2018).

Perilaku pedofilia tersebut dialamatkan kepada perempuan dewasa yang melakukan hubungan seks dengan bocah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umar menambahkan perempuan dewasa tersebut dapat dijerat pidana. Perempuan itu bisa dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

"Ceweknya bisa kena (Undang-Undang) Perlindungan Anak," kata Umar.

Video tak senonoh tersebut tersebar di medsos sejak beberapa hari terakhir. Terdapat dua video yang memperlihatkan adegan ranjang bocah dengan perempuan dewasa di sebuah kamar diduga hotel. Sungguh kelakuan tak bermoral.

Video 20Detik: Kata KPAI Soal Video Mesum Bocah dengan Wanita Dewasa

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads