"Kenapa tinggi, karena ini kan akumulasi jumlah. Karena seluruh pemda yang ada perwakilan data kan masuk ke pusat. Itulah yang membuat jumlahnya tinggi. Kemudian melihat tingkat kepatuhan memang masih rendah," ujar Rifai dikantornya, Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Tingkat kepatuhan yang dimaksudnya ialah standar pelayanan publik. Namun, Ombudsman baru melihat penilaian ini pada level permukaan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau persyaratan formal saja belum terpenuhi, kita belum bicara materiil. Artinya kepada orang-orang yang mendapat layanan itu bagaimana komentarnya. Belum sampai ke situ," sambung Rifai.
Selain pemerintah daerah, instansi kepolisian menempati posisi kedua sebagai instansi terlapor tertinggi. Data lengkap kelompok instansi terlapor adalah sebagai berikut.
1. Pemerintah Daerah, 3.427 laporan
2. Kepolisian, 1.041 laporan
3. Instansi pemerintah/kementerian, 795 laporan
4. Badan Pertahanan Nasional, 559 laporan
5. BUMN/BUMD, 543 laporan
6. Lain-lain, 508 laporan
7. Lembaga pendidikan negeri, 430 laporan
8. Lembaga peradilan, 261 laporan
9. Kejaksaan, 117 laporan
10. Komisi negara, 106 laporan
11. RS pemerintah, 103 laporan
12. Perguruan Tinggi Negeri, 82 laporan
13. Lembaga Pemerintah Nonkementerian, 67 laporan
14. TNI, 40 laporan
15. DPR, 17 laporan
Rifai menambahkan salah satu faktor utama pelaporan pada instansi-instansi di atas adalah adanya dugaan maladministrasi. Penundaan pelayanan misalnya, merupakan salah satu hal yang paling meresahkan.
"Laporan terjadi karena adanya dugaan maladministrasi," tutur Rifai.
"Salah satu yang menyebabkan adanya mistrust dari masyarakat kepada pelayan publik adalah bagaimana kecepatan, ketepatan, dan akurasi dalam memberikan pelayanan. Dugaan maladaminstrisasi yang tinggi adalah penundaan berlarut," imbuhnya.
Dugaan maladministrasi yang dilaporkan masyarakat adalah sebagai berikut.
1. Penundaan berlanjut, 28,46%
2. Penyimpangan prosedur, 21,72%
3. Tidak memberikan pelayanan, 16,97%
4. Tidak kompeten, 9,86%
5. Penyalahgunaan wewenang, 8,23%
6. Permintaan imbalan uang, barang, dan jasa, 7,47%
7. Tidak patut, 4,89%
8. Diskriminasi, 1,47%
9. Berpihak, 0,53%
10. Konflik kepentingan, 0,40% (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini