"Konsep yang cukup bagus. Kami sangat setuju, namun kami juga sebagai penyelenggara di bidang jalan sesuai Pasal 5 dan 7 UU Nomor 22 Tahun 2009, karena itu sangat dilematis juga bahwa manajemen rekayasa lalu lintas dilakukan di luar ketentuan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Hotel Milenium, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Halim memaparkan aturan tentang fungsi jalan tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban, dan Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas. Karena itu, Halim menyayangkan pengalihan fungsi jalan yang dilakukan di Tanah Abang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim menawarkan konsep lain untuk penataan Tanah Abang. Dia merekomendasikan kepada Pemprov untuk bisa memberikan lapak gratis kepada PKL.
"Kami tawarkan konsep, yaitu PKL diungsikan. Misal PKL orang Jakarta diberi fasilitas gratis, kira-kira di mana tempatnya, diajak komunikasi. Transportasi memang sangat didahulukan ini kita buat bagaimana yang nyaman dilewati di Tanah Abang," terangnya.
"Jadi kebijakan untuk memanfaatkan PKL dan transportasi kami dukung, namun jangan dilabrak aturan yang sudah ada," sambung Halim.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede menyebut penataan atau rekayasa lalu lintas di Tanah Abang menguntungkan banyak pihak. Dia menyebut pejalan kaki hingga PKL tak berkeberatan terhadap kebijakan tersebut.
"Saat ini pejalan kaki sudah enak jalan kaki di sana. Sekarang kalau tanya PKL mereka semringah. Kalau tanya opang (ojek pangkalan) mereka tak terganggu. Mikrolet juga tidak terganggu, bahkan BBM-nya nggak berkurang karena tidak harus berputar Tanah Abang," katanya. (idh/idh)











































