"Kami sedang memproses satu pelaku pelecehan seksual yang tertangkap tangan oleh petugas kami di lintas Duri-Tanah Abang. Sedang kami proses di kepolisian. Mudah-mudahan korbannya mau bekerja sama sehingga bisa diproses," kata Fadhila di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Ia mengatakan beberapa kasus pelecehan seksual terjadi di KRL. Namun tidak dapat diproses jika korban tidak mau melapor. Dia meminta jika melihat atau pun menjadi korban pelecehan seksual di KRL segera melaporkan ke petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan petugas di lapangan harus melakukan tangkap tangan terhadap pelaku pelecehan seksual untuk dapat diproses hukum. Dia mengimbau kepada korban pelecehan seksual langsung melapor kepada petugas yang ada di peron atau di gerbong kereta jika ada kejadian tersebut.
"Permasalahannya kami harus menangkap tangan pelaku. Kebetulan kemarin petugas kami yang didinaskan secara tertutup di dalam rangkaian itu menangkap tangan penumpang yang melakukan pelecehan seksual ke penumpang lainnya. Atas dasar itu dia diproses. Kenapa? Karena petugas kami itu yang melaporkan, dia yang menyaksikan dan dia yang menangkap," kata Fadhila.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (12/12/2017) pukul 21.40 WIB. Peristiwa itu terjadi saat korban menaiki kereta Duri-Tanah Abang KA 2216b pnp. Korban merasa risi karena pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual itu menggesekan bagian depan tubuhnya ke belakang tubuh korban.
Kemudian saat korban turun di Stasiun Tangerang bertemu kembali dengan pelaku tersebut. Akhirnya korban melaporkan pelaku itu ke petugas keamanan. Selanjutnya kasus tersebut diproses di Polres Tangerang. (yld/jbr)