Agar Tak Terjadi Pelecehan di KRL, Komnas Perempuan: Tambah Gerbong

Agar Tak Terjadi Pelecehan di KRL, Komnas Perempuan: Tambah Gerbong

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 07:46 WIB
Suasana di gerbong KRL khusus perempuan (Dewi Irmasari/detikcom)
Jakarta - Pelecehan di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek masih terus terjadi. Agar perempuan tak terus-menerus menjadi korban, maka perlu penambahan gerbong khusus perempuan.

"Apakah tidak mungkin, pada jam-jam sibuk agar gerbong khusus untuk perempuan itu ditambah?" kata Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Budi Wahyuni, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (13/12/2017).

Selain penambahan gerbong, solusi agar tak terjadi lagi pelecehan seksual terhadap perempuan di KRL adalah kesatuan pemahaman masyarakat untuk menolak sikap melecehkan. Bila banyak masyarakat yang sadar, baik lelaki maupun perempuan, maka situasi di dalam KRL bisa lebih terjaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau masyarakat itu kompak dalam menyikapi hal-hal seperti ini, maka orang yang akan melakukan pelecehan akan enggan, karena situasi tidak kondusif," kata Budi.

Baca juga: Takut dan Paniknya Saksi Saat Lihat Pelecehan Seksual di KRL

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga didesak untuk membentuk posko khusus pengaduan kasus pelecehan seksual. Soalnya kejadian ini sudah sering dan menuntut penyikapan yang serius.

"Menempatkan pos-pos pengaduan yang kondusif, baik untuk korban maupun untuk penumpang lain yang peduli terhadap adanya pelecehan seksual," kata dia.

Komnas Perempuan juga sedang memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, kata dia saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional

"Yang spesial dari RUU ini, fokusnya bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga pemenuhan hak korban akan pemulihan seperti pembayaran restitusi," kata komisioner Komnas Perempuan, Nina Nurmila, dihubungi terpisah.

Baca juga: Viral Video Wanita Ramai-ramai Usir Pelaku Pelecehan Seksual di KRL

Draf RUU ini dikatakan Nina sudah dibuat oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan se-Indonesia sejak 2014. Kini RUU ini sudah hendak dibahas di DPR. Hukuman untuk pelaku kekerasan seksual di RUU ini bakal lebih berat.

"Jika dia (pelaku kekerasan seksual) berkedudukan sebagai penegak hukum, guru, atau orang tua, maka hukumahnnya bisa ditambah sepertiga," kata Nina.

Nina menilai KRL sudah mencoba ramah terhadap perempuan dengan penyediaan gerbong khusus perempuan. Namun itu belum maksimal karena jumlah perempuan yang banyak.

"Dan memerlukan gerbong khusus yang lebih banyak sampai mindset laki-laki tentang perempuan bisa berubah, yaitu bahwa perempuan harus dihormati dan tidak pantas dilecehkan," kata Nina. Sebelum cara pikir laki-laki terhadap perempuan berubah menjadi lebih baik, maka gerbong perempuan harus tetap ada terpisah dari gerbong laki-laki.

"Jika mindset sudah berubah, tidak apa-apa disatukan lagi menjadi satu gerbong. Tapi penyediaan KRL harus lebih banyak terutama pas jam sibuk, supaya baik laki-laki maupun perempuan tidak harus berdesakan," kata Nina.

(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads