"Kita sedang menyiapkan terkait dengan berkasnya yang kemarin sudah dinyatakan lengkap oleh Jampidsus. Nanti kita akan koordinasikan lagi. Hari ini kita koordinasi dengan pihak Jampidsus untuk pelaksanaannya," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Saat ditanya mengenai penahanan terhadap kedua tersangka kasus korupsi kondensat Joko Harsono dan Raden Priyono, Agung mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang dikenakan pada tersangka kasus pidana korupsi PT TPPI adalah Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berkas kasus dugaan korupsi kondensat PT TPPI dinyatakan telah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi kondensat PT TPPI mencapai USD 2,716 miliar.
"Jadi, setelah sekitar 16 hari, kami terima berkas dari penyidik Mabes Polri, tim calon JPU meneliti ulang apakah petunjuk-petunjuk yang pernah diberikan sebelumnya telah dipenuhi atau tidak. Terus terang ini memakan waktu begitu lama karena memang berkas perkaranya begitu tebal. Kita saksi ada 75 orang, ahlinya 12 orang, Alhamdulillah, dari hasil penelitian tim peneliti, berkas perkara kondensat ini lengkap atau P21," kata Ketua Jampidsus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Panglima Polim, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018). (nvl/idh)











































