"Tujuan agar kartu ATM-nya dapat diberikan kepada orang lain diantaranya kepada beberapa pejabat Kementerian Perhubungan untuk kepentingan kelancaran usaha bisnis yang dikelola melalui PT Adhiguna Keruktama," ujar jaksa pada KPK saat sidang tuntutan terdakwa Adiputra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Jaksa menilai modus operasi pemberian suap yang dilakukan Adiputra tergolong baru dan sulit diungkap tindak pidananya karena menggunakan sarana perbankan ATM. Sehingga pelaku lainnya juga mengikuti pemberian suap tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perbankan nasional," ujar jaksa.
Dalam fakta persidangan, jaksa menyatakan Adiputra memberikan sejumlah uang kepada mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dengan ATM atas nama Joko Prabowo. Kemudian Antonius memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak lain sebagai ucapan terima kasih.
"Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Antonius Tonny Budiono juga memberikan sejumlah uang menggunakan sarana perbankan (ATM) atas nama Joko Prabowo sebagai ucapan terima kasih," ucap jaksa.
Berikut nama-nama beberapa pihak yang menerima uang suap:
1. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Marwansyah Rp 341.500.000
2. Wisnoe Wihandani Rp 440.000.000
3. Sapril Imanuel Ginting Rp 800.000.000
4. Mauritz HM Sibarani Rp 88.000.000
5. Kepala Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulau Pisau, Otto Patriawan Rp 800.000.000
6. Kepala Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas, Gajah Rooseno Rp 1.137.400.000
7. Hesti Widiyaningsih Rp 17.500.000
8. Jatmiko Rp 10.000.000
9. Boby Agusta Rp 30.000.000
10. Herman Rasyid Rp 20.000.000
11. Ignatius Martanto Rp 17.500.000 (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini