"Jika diibaratkan sebuah buku, setelah putusan sela ini kita akan masuk ke lembar berikutnya dalam penanganan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa, termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).
"Dan tentu KPK ucapkan terima kasih pada majelis hakim atas putusan sela yang menurut kami sangat clear dan jelas tadi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang diketuai Yanto memutuskan menolak nota keberatan Novanto. Menurut hakim, surat dakwaan Novanto telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima," kata Yanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Surat dakwaan yang disusun jaksa KPK dinyatakan lengkap dan telah memenuhi ketentuan. Persidangan berikutnya akan digelar pada Kamis (11/1) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (nif/dhn)











































