"Bahwa eksepsi diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP dan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," ujar hakim ketika membacakan pertimbangannya dalam putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Pasal 156 ayat 1 KUHAP berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 143 ayat 2 KUHAP berbunyi:
Penuntut umum membuat surat dakwaan yang di beri tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan
"Menimbang bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 1 dan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Menimbang bahwa terhadap keberatan di luar tersebut, tentunya majelis hakim tidak dapat mempertimbangkannya dan harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim.
Seperti disampaikan dalam eksepsinya, pengacara Novanto juga mencantumkan beberapa hal untuk diputuskan hakim dalam putusan sela. Salah satunya terkait permintaan membebaskan Novanto dari rutan KPK serta merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Novanto sesuai dengan harkat dan martabatnya. (/)











































