"Awalnya personil Polsek Pamulutan menggelar operasi rutin pada Pukul 01.00 WIB dini hari, operasi untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Saat akan diberhentikan, pelaku malah manambah laju kendaraan dan menabrak petugas sampai terjatuh," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Agus Sunandar kepada detikcom, Rabu (3/1/2017).
Setelah petugas terjatuh, Sunandar melanjutkan, pelaku yang saat itu berboncengan langsung meninggalkan kendaraan dan melarikan diri. Petugas yang curiga langsung melakukan pengejaran, tetapi salah seorang pelaku malah menodongkan senjata api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan pelaku sangat membahayakan petugas saat itu karena menodongkan senjata api rakitan. Akhirnya diambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dan ketiga pelaku berhasil ditangkap," sambungnya.
Adapun pelaku yakni, Yandraleka (25), Budi Setiawan (24) dan Tornado (27), ketiganya diketahui merupakan warga Desa Babat, Kecamatan Panukal, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sepucuk senjata api rakitan, sebuah badik dan pisau.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan aksi begal di beberapa daerah di Sumatera Selatan. Bahkan, pelaku diketahui kerap beraksi menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk melindungi diri.
Atas perbuatanya, pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pamulutan dan terancam Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 juncto Pasal 212 KUHP karena melawan petugas saat melakukan razia. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini