"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reskrim, dilakukan penggrebekan sebuah rumah kontrakan milik salah satu tersangka berinisial M yang dipimpin Kasat Reskrim," kata Kapolres Kota Bekasi Kombes Indarto kepada detikcom, Selasa (2/1/2017).
Indarto menjelaskan di kontrakan itu tersangka M (26) bersama dengan dua rekan sekelompoknya AS (15) dan A (34). Ketiganya, berdasarkan KTP, tercatat sebagai warga Lampung Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat proses penangkapan, tersangka M tiba-tiba berusaha merebut pistol Kasat Reskrim Polresta Bekasi AKBP Dedi Supriyadi yang berada di dekatnya. Kemudian polisi menembak tersangka.
"Sehingga terpaksa diberikan tembakan yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," imbuh Indarto.
Indarto mengatakan polisi mengamankan sepucuk senjata api (senpi) jenis rakitan, 5 butir peluru, 3 kunci letter T, dua bilah golok, dua magnet pembuka lubang kunci, dua kunci duplikat dan dua unit motor matic dari rumah kontrakan tersangka M.
"Berdasarkan keterangan dalam interogasi awal, kedua tersangka mengaku sudah melakukan curanmor lebih 50 kali di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota dan Jakarta Timur," jelas Indarto.
Indarto menerangkan jenazah M sudah dibawa ke RS Polri untuk dilakukan otopsi. Sementara dua tersangka lainnya langsung digiring ke Polresta Bekasi.
"Ini pesan kepada pelaku kejahatan agar tidak melakukan lagi kejahatan di Bekasi Kota. Pesan ini juga berlaku termasuk untuk bandar narkoba. Kami tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas," tegas Indarto.
(aud/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini