Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Agus bakal dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam penanganan perkara itu, KPK berkoordinasi selalu dengan Polisi Militer (POM) TNI. Sejauh ini, tersangka dari sisi militer dan sipil pun telah ditetapkan.
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Agus Supriatna, mantan KSAU sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh). Sebelumnya, tim juga sudah berkoordinasi dengan POM TNI agar proses penanganan perkara bersama ini berjalan baik. Prinsipnya, KPK dan POM TNI saling mendukung," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (3/1/2018).
Berkaitan dengan itu, KPK juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Komitmen Panglima tentunya dibutuhkan dalam pengusutan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komitmen penuntasan kasus itu pernah disampaikan Hadi saat berada di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, pada 18 Desember 2017. Hadi mengaku akan mengawal kasus itu hingga tuntas sampai pengadilan.
"TNI, pada dasarnya, mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi terkait heli (AW) 101. Saat ini penyelidikan kita ikuti terus satu per satu sampai di otmil (oditur militer) itu kan kita kawal sampai keputusan di pengadilan militer," ujar Hadi saat itu.
Sementara itu, Agus telah hadir pagi tadi pukul 09.30 WIB di KPK. Dia tampak ditemani 3 petugas provos serta 3 orang bersetelan jas. Tak ada komentar apa pun yang disampaikan Agus. (nif/dhn)