Akira ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2017). Akira diketahui bekerja sebagai koki di sebuah restoran Jepang di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka Akira mencabuli korban N (13) dan J (11) di sebuah hotel di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar Oktober 2017 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu, disepakati pembayaran untuk layanan jasa seks itu sebesar Rp 1 juta untuk satu orang korban. Tersangka Dinah kemudian membawa kedua korban tersebut ke hotel tersebut.
"Kemudian tersangka AA ini di dalam hotel melakukan pencabulan terhadap kedua korban," sambungnya.
Uang pemberian dari tersangka Akira ini kemudian diberikan kedua korban kepada mami Dinah. Uang hasil melayani Akira itu dipotong oleh sang mami.
"Uang tersebut disetorkan ke Mami Dinah masing-masing sebesar Rp 400 ribu," tutur Argo.
Atas perbuatannya itu, tersangka Akira dijerat Pasal 76 huruf i jo Pasal 88 UU RI No 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi telah mengirimkan surat ke Kedubes Jepang terkait penangkapan Akira ini. ini. (mei/jbr)