"Berkaitan dengan pedofil warga negara Jepang, tentunya dari Polres Jakarta Selatan sudah menahan yang bersangkutan dan kita sudah mengirim surat ke Kedutaan Jepang bahwa ada warganya yang melakukan tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Atas kasus itu, AA dijerat dengan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak. AA ditahan karena diduga mengeksploitasi secara seksual anak jalanan yang dijual oleh sindikat prostitusi di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi saat ini masih memeriksa AA. Polisi akan mendalami seberapa sering AA menjadi pelanggan seksual anak jalanan yang dijual oleh empat wanita tersebut.
"Ini masih kita dalami kembali apakah yang bersangkutan itu sering melakukan atau tidak. Tapi, dari keterangan, baru pertama kali ini. Tapi penyidik tidak begitu saja percaya dan tentunya akan mencari saksi-saksi lain dan apakah yang bersangkutan tersangka ini ada TKP selain TKP yang kemarin," papar Argo.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya WNA lain yang menjadi pelanggan seksual anak-anak jalanan itu. "Ini sedang kita dalami karena banyak kasus seperti itu yang kita tangani di Polda Metro Jaya yang melibatkan orang asing juga ada. Yang berafiliasi atau berkomunikasi atau network-nya dengan warga negara asing juga ada, dan segala kemungkinan sedang kita dalami dari Polda Metro Jaya. Nanti dari Polres Metro Jakarta Selatan akan kita backup," terang Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat wanita yang diduga menjual anak-anak jalanan untuk dieksploitasi secara seksual. Korban disuruh para pelaku melayani seksual tersangka AA dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. (mei/jbr)