"Tiga-tiganya sudah kami tahan malam itu juga. Jadi selain B, pemilik toko obat berinisial L dan juga penjaga tokonya itu kami tahan juga," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto kepada detikcom, Selasa (2/1/2018).
Indarto mengatakan, pemilik toko obat tersebut diduga melakukan pelanggaran pidana. Sebab, L menjual obat-obatan keras tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia memang tidak punya izin untuk menjual obat-obatan," imbuhnya.
Ia katakan, pemilik toko obat menjual obat-obatan keras secara bebas.
"Sebenarnya itu obat-obatan bisa dijual, tetapi itu kan obat keras jadi harus ada izin dan juga kalau dijual harus sesuai resep dokter. Nah dia menjual secara bebas tanpa resep dokter," ungkapnya.
Indarto menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam perkara tersebut. Polisi juga tidak akan melindungi pelaku tindak pidana.
"Tidak ada (melindungi pelaku tindak pidana). Kan pemilik tokonya juga sudah kita tahan juga," sambungnya.
Di satu sisi, masyarakat juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Polisi mengimbau masyarakat ketika menemukan pidana untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Kami sudah sering bekerja sama dengan ormas, dalam arti kalau ada informasi dari ormas itu kita tindak lanjuti. Sehingga kami harapkan jangan melakukan tindakan sewenang-wenang," tandas Indarto.
Sebelumnya, pendamping hukum FPI Bekasi Aziz Yanuar keberatan dengan proses hukum yang dilakukan polisi terhadap oknum ormasnya. Menurutnya, polisi secara tiba-tiba menetapkan oknumnya sebagai tersangka.
"Rabu, 27 Desember kemarin, ada penindakan. Jadi warga masyarakat resah karena ada toko obat yang tidak berizin menjual obat-obatan jenis tipe G, yang masuk kategori obat terlarang sekaligus banyak obat kadaluarsa. Maka warga masyarakat berinisiatif menghubungi Polsek Pondok Gede," cerita Aziz kepada detikcom, Sabtu (30/12/2017).
"Saat dihubungi, Polsek beralasan tidak bisa mendampingi karena sedang menjaga iring-iringan Presiden yang lewat. Tapi ternyata mereka menjaganya dekat toko obat itu. Nah, setelah itu mereka datang bersama-sama dengan Polsek Pondok Gede, personelnya 3 orang ke lokasi, TKP yang jual," papar dia.
Aziz memang menceritakan ada salah satu oknum FPI yang meminta penjual menulis surat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatannya.
"Lalu ditemukanlah barang-barang itu. Nah, setelah itu ada oknum masyarakat yang juga oknum FPI berinisiatif membuat surat pernyataan, pengedar sekaligus penjual obatnya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya itu kembali," kata Aziz (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini