"Kalau proses penyelidikan sudah berjalan, bukti-bukti pidana sudah dapat, penyidik akan melakukan supervisi. (Laporan) di mana pun akan kita kumpulkan, entah di Bareskrim atau di Metro Jaya," jelas Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/1/2018).
Iqbal menggambarkan penanganan atas laporan dugaan penistaan agama dapat ditangani Bareskrim, dapat pula ditangani Polda Metro Jaya, mengingat Ade Armando masih berstatus tersangka dari kasus yang sebelumnya di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengatakan kepolisian masih menyelidiki kelima laporan tersebut dan, bila ada bukti tindak pidana, polisi akan menegakkan hukum yang berlaku.
"Bila terdapat bukti pidana sesuai laporan, kita akan lakukan proses. Prinsipnya, hukum akan ditegakkan," tegas Iqbal.
Tiga hari berturut-turut polisi menerima lima laporan terkait dugaan ujaran SARA, penistaan agama, dan pendistribusian informasi tidak benar berkaitan dengan agama Islam dan imam besar FPI Habib Rizieq. Laporan pertama disampaikan Ratih Puspa Nusanti, yang mengaku sebagai murid Rizieq.
"Saya sebagai umat Islam dan pribadi yang kebetulan jemaah Rizieq. Ada posting seperti ini penghinaan terhadap ulama yang digambarkan pakai atribut Natal pakai topi Sinterklas. Atas posting itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama," ujar Ratih di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Kamis (28/12/2017).
"Saya menemukan posting Ade Armando dari Ustaz Habib Novel ini," sambung Ratih.
Keesokan harinya, Jumat (29/12), Ketua Umum Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Islam (FMI) Ali Alatas mengeluarkan keterangan pers yang isinya pengakuan telah melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya karena dinilai menghina hadis Nabi Muhammad SAW. Laporan dia diterima Mapolda Metro Jaya dengan nomor polisi TBL/6405/XII/2017/PMJ.
"Bahwa pernyataan akun Facebook Ade Armando amat sangat melecehkan hadis Rasulullah SAW. Bahwa Al-hadis atau As-sunnah adalah sumber kedua setelah Alquran, yang menjadi rujukan umat Islam dalam beribadah, sehingga memiliki kedudukan mulia pada keyakinan umat Islam," ujar Ali.
LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), FPI DPD DKI Jakarta, dan seorang warga bernama Michael pun ikut melaporkan Ade Armando. Mereka kompak menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait dugaan penistaan agama dan pendistribusian informasi bohong.
"Jadi kami membuat laporan. Ada tiga, dari pribadi atas nama Michael. Mewakili umat Islam, FPI DPD DKI Jakarta, Bang Japar. Masing-masing kami membawa dua saksi," kata pengacara dari Bantuan Hukum FPI DKI, Mirza Zulkarnaen, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12).
Laporan Bang Japar tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor LP/1448/XII/2017/BARESKRIM, sementara laporan FPI DKI tercatat dengan nomor LP/1450/XII/2017/BARESKRIM, terakhir laporan Michael tercatat dengan nomor LP/1449/XII/2017/BARESKRIM.
Atas laporan itu, Ade Armando angkat bicara. Ade pun memberikan penjelasan. Terkait unggahan gambar mengenai Habib Rizieq yang tampak mengenakan atribut Natal, Ade menyatakan bahwa itu dibuatnya justru untuk menjelaskan bahwa hal tersebut adalah hoax.
"Saya tidak pernah menghina agama dan ulama, yang sering jadi sasaran serangan saya adalah orang yang disebut ulama tapi menyebarkan kebencian, seperti Rizieq Shihab. Saya menghormati para ulama, seperti KH Quraisy Shihab, Prof Syafii Maarif, Gus Mus, dan KH Said Aqil," kata Ade kepada detikcom, Minggu (31/12/2017).
"Soal gambar rombongan ulama beratribut Natal, jelas saya tulis 'ini hoax'," tegasnya.
Ade mengatakan tidak akan berhenti meminta Habib Rizieq pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus pidana. Oleh karena itu, dia mempertanyakan sikap FPI yang tidak meminta Rizieq pulang dan menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jangan lupa, Rizieq Shihab adalah 'buronan' yang tidak mau menjalankan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus pidana. Karena itu, saya akan terus mempermalukan dia. Saya baru akan berhenti kalau dia pulang ke Indonesia. Saya justru mempertanyakan sikap FPI yang tidak meminta Rizieq menjalankan kewajiban sebagai warga yang taat hukum," paparnya. (aud/rvk)