Polda Sumsel Pecat 24 Anggota, Mayoritas Terlibat Kasus Narkoba

Polda Sumsel Pecat 24 Anggota, Mayoritas Terlibat Kasus Narkoba

Raja Adil Siregar - detikNews
Minggu, 31 Des 2017 18:40 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara saat jumpa pers, Minggu (31/12/2017) Foto: Raja Adil Siregar-detikocm
Palembang - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memecat 24 anggota polisi dan memberikan sanksi terhadap 70 anggota aktif. Dua orang di antaranya perwira menengah.

"Dari awal saya sudah katakan, saya akan tindak tegas setiap anggota yang nakal. Bila perlu langsung PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) saja kalau mereka masih main-main. Itu saya buktikan karena sepanjang tahun 2017 ini ada 24 anggota dipecat," kata Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara saat rilis di Mapolresta Palembang, Minggu (31/12/2017).

Zulkarnain menyebut kebanyakan anggota yang dipecat karena kasus narkoba. Penindakan tegas terhadap personel yang melanggar dipastikan akan tetap berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 2017 kejahatan transnasional mengalami peningkatan, salah satunya adalah peredaran narkoba yang semakin memprihatinkan. Kalau ada anggota terlibat juga kita sikat. Tidak ada toleransi untuk peredaran dan jangan macam-macam," sambungnya

"Bisa jadi mereka pas masuk itu ada permainan (sogok), jadi pas dinas dia nakal. Artinya, kalau dia nakal, dia jelek kita copot dan biarlah kami kehilangan ratusan anggota nakal daripada buat jelek institusi," tutur Zulkarnain.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Didi H mengatakan dari 24 anggota yang dipecat secara resmi, 2 orang di antaranya merupakan perwira menengah. Mayoritas anggota dipecat karena terlibat kasus peredaran narkoba dan ikut membekingi.

"Perwira menengah ada 2 orang yang dipecat, mereka terbukti dan terlibat membekingi dan menjadi penakai narkoba. Bahkan saya sudah katakan, berikan sanski lebih berat daripada masyarakat pada umumnya atau hukuman mati saja," kata Didi.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads