Tidak Hadiri Panggilan, Wiranto Lecehkan Komnas HAM
Sabtu, 11 Jun 2005 00:22 WIB
Jakarta - Ketidakhadiran Wiranto di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini, mendapat banyak kecaman. Wiranto yang akan dimintai keterangan atas kasus penghilangan orang secara paksa, dinilai telah melecehkan eksistensi Komnas HAM."Tidak hanya itu, sikapnya ini juga merupakan pelanggaran terhadap konstitusi," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Uli Parulian Sihombing, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (10/6/2005) malam.Komnas HAM adalah institusi negara yang dibentuk berdasarkan UU HAM No. 39/1999. Semua orang yang dipanggil Komnas HAM wajib datang sebagai wujud penghormatan atas kewibawaan Komas HAM."Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Untuk itu kami mendesak Komnas HAM memanggil kembali Wiranto," tegas Uli.Pertemuan antara Wiranto dengan Komnas HAM di sebuah coffee shop juga dianggap sebagai suatu bentuk pelecehan institusi tersebut. "Seharusnya Wiranto yang datang ke Komnas HAM, bukannya Komnas yang menemui Wiranto di coffee shop," ungkapnya.
(fab/)











































