Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edi Sabhara mengungkapkan Boby ditangkap oleh personel Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan yang dibantu personel Polda Kaltim di Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur pada Kamis 28 Desember 2017. Boby merupakan DPO dari tiga Polda di Indonesia.
Menurut dia, Boby langsung dibawa menuju pencarian terhadap rekannya yang lain setibanya di Makassar. Namun, kata Edy, Boby melarikan diri hingga polisi menghadiahi pelaku empat butir timah panas di kakinya, pada Sabtu 30 Desember 2017 dinihari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy mengatakan Boby tercatat sebagai residivis DPO dari Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tengah dan Polda Sulawesi Barat.
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Fotografer: Istimewa |
"Pelaku sudah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus pencurian, yakni di Polsek Balikpapan Utara, Polsek Biringkanaya, dan Polres Pinrang. Setelah lepas, dia kembali melakukan aksinya di sejumlah tempat di wilayah hukum Polda Sulsel, Polda Sulteng, dan Polda Sulbar," ujar Edy.
Lebih lanjut, Edy menambahkan Boby mengincar korbannya yakni nasabah bank yang baru saja melakukan transaksi tunai. "Jadi dari hasil interogasi pelaku mengakui melakukan pencurian kebanyakan dengan cara membongkar sadel motor, pecah kaca mobil, dan satu kali pembobolan sebuah konter handphone. Sekali beraksi keuntungannya hingga puluhan dan ratusan juta," papar dia.
Boby kini menjalani proses hukum di Polres Sinjai. (aan/aan)











































Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Fotografer: Istimewa