"Kami, Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Islam, didampingi oleh Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia, pada tanggal 29 Desember 2017, melaporkan akun Facebook Ade Armando kepada pihak kepolisian atas tuduhan ujaran kebencian lewat media sosial dengan menghina Hadis Rasulullah SAW serta melecehkan ulama," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Islam (FMI) Ali Alatas dalam siaran pers, Jumat (29/12/2017).
Menurut Ali, sejumlah unggahan Ade di akun Facebook miliknya dapat memicu konflik antarumat beragama, termasuk unggahan gambar Habib Rizieq mengenakan atribut natal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan ini diterima Mapolda Metro Jaya dengan nomor polisi TBL/6405/XII/2017/PMJ tertanggal 29 Desember 2017. Ade diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Sebelumnya, Ade juga dipolisikan seorang murid Rizieq, Ratih Puspa Nusanti, ke Bareskrim. Ratih tak terima sang guru dihina.
Sementara itu, Ade menjelaskan unggahan itu justru menyebut bahwa gambar soal Rizieq tersebut hoax. Ade menyatakan unggahan itu dibuatnya dengan keterangan bahwa itu hoax.
"Kan gambar itu saya tulis di atasnya itu hoax. Jelas-jelas itu hoax," katanya, Kamis (28/12).
Ade mengatakan posting itu dia lakukan beberapa waktu yang lalu. "Saya sudah menjelaskan bahwa itu bukan gambar yang sebenarnya," ujarnya. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini