Rhoma Irama ke Bawaslu Gugat KPU

Rhoma Irama ke Bawaslu Gugat KPU

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 29 Des 2017 15:00 WIB
Rhoma Irama di kantor Bawaslu, Jumat (29/12/2017). (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Ketum Partai Idaman Rhoma Irama mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rhoma mengajukan gugatan atas Komisi Pemilihan Umum.

Rhoma tiba sekitar pukul 14.30 WIB di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Rhoma datang didampingi Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah.

"Kita melapor kembali sebagaimana waktu yang lalu. Dulu kita ingin diikutsertakan sebagai pendaftar. Sekarang kita datang kembali untuk verifikasi faktual. Mudah-mudahan bisa mengikuti proses verifikasi faktual," ujar Rhoma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuannya agar kita bisa disertakan pada tahap verifikasi faktual sebagaimana teman yang lain, kita sudah membawa berkas supaya bisa dibahas di Bawaslu," sambung Rhoma.

Rhoma selanjutnya mendaftarkan gugatannya ke bagian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ramdansyah mengatakan gugatan dilakukan karena keputusan KPU menyatakan Partai Idaman tidak bisa mengikuti proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019. Ia menyebut salah satu gugatan diajukan terkait data dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol).

 Rhoma Irama di Bawaslu, Jumat (29/12/2017) Rhoma Irama di Bawaslu, Jumat (29/12/2017). (Dwi Andayani/detikcom)

"Ada tentang Sipol, tentang data, data yang disampaikan oleh KPU juga akan kita bawa," ujar Ramdansyah (28/12).

KPU dalam putusannya menyatakan tujuh parpol dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses verifikasi faktual. Tujuh parpol yang tidak lolos yaitu Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, serta Partai Rakyat. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads