"Hari ini untuk pertama kali Badan POM mempunyai unit incinerator untuk alat pemusnah yang tentunya efisien efektif dan tidak perlu kontrak pada pihak ketiga. Mobil incinerator ini berfungsi sebagai tempat pembakaran obat dan makanan yang ilegal dengan metode ramah lingkungan," tutur Penny dalam sambutannya di BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima mobil ini akan diserahkan kepada Pusat Penyidikan Obat dan Makanan (PPOM), Balai Besar POM Bandung, Semarang, Surabaya, dan Balai POM Serang. Penny mengatakan ke depan BPOM akan memperbanyak alat incinerator yang ramah lingkungan ini dengan memakai anggaran yang ada di wilayah masing-masing BPOM.
"Ke depan akan kita perluas, dengan anggaran yang ada wilayah akan kita hadapi dan juga ini alat pemusnahan ramah lingkungan juga," jelas dia.
Sementara itu, akan pembentukan 40 BPOM di tingkatan kabupaten/kota di tahun 2018. BPOM akan tetap menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak oknum-oknum penjual obat dan makanan yang melanggar aturan.
![]() |
"Badan POM juga akan menambah Badan POM Kabupaten ada 40 kota Kabupaten tahun 2018, insyaallah kita akan mulai dengan harapan memberikan efek jera yang kita tegakkan. Tentunya bekerjasama dengan mitra kita Polisi, BNN, dan Kejagung," ucap Penny.
"Aspek pemusnahan adalah aspek penting dengan adanya transparansi bahwa produk yang kita amankan memang kita musnahkan dan tidak ada pemanfaatan lain," tambah dia. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini