"Mereka pernah melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan di tiga lokasi di Depok yaitu di Jl Muchtar, Sawangan; Jl Limo Raya, Limo; dan di Jl Pendopo Raya, Limo," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Jumat (29/12/2017).
Dua orang yang diamankan yaitu Aditya Ahmad Baktriasa alias Jaloy (18) dan Aldi Wijaya alias Dendi (18). Keduanya diamankan dari rumahnya masing-masing di Pancoranmas, Depok pada Jumat (29/12) dini hari tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Foto: Geng Jepang Depok dan Para Ladies-nya |
Aksi tersebut dilakukan kedua pelaku pada tanggal 22 Desember 2017 lalu. Belum diketahui kerugian atau pun korban dalam peristiwa tersebut.
"Masih kami dalami keterangannya termasuk peran-perannya," sambungnya.
Sebelumnya Polresta Depok telah menangkap 30 orang. Setelah itu, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan tersebut. Kapten geng 'Jepang', Habibi (18) juga sudah ditangkap polisi. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini