Dilihat detikcom pada Kamis (28/12/2017), hingga pukul 15.57 WIB ini sudah ada 29.272 warganet yang menandatangani petisi tersebut. Petisi tersebut akan dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyied Baswedan dalam pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tanah Abang dengan melakukan penutupan Jalan Jati Baru Raya sejak tanggal 22 Desember 2017 telah mencederai hukum yang berlaku tentang Jalan (UU No. 22 Tahun 2009 - UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN )," demikian isi surat petisi tersebut seperti dikutip detikcom dari situs change.org, Kamis (28/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kebijakan Gubernur itu diterapkan sejak 22 Desember 2017. Anies memfasilitasi ratusan PKL untuk membuka lapak tenda di Jl Jatibaru Raya tersebut.
Dengan adanya kebijakan tersebut, separuh jalan ditutup. Kendaraan pribadi dilarang melintasi Jl Jatibaru Raya, Tanah Abang, itu setiap hari pada pukul 08.00-18.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyoroti kebijakan Anies itu. Ia meminta Anies mengkaji ulang kebijakannya itu karena berpotensi menimbulkan kemacetan.
"Saat ini kita dukung kebijakan Gubernur, namun saran kami untuk ditinjau kembali kebijakan tersebut," kata Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Kamis (28/12/2017).
Sepekan setelah kebijakan itu diterapkan, arus lalu lintas di kawasan Tanah Abang mengalami kemacetan. "Ya demikian (malah menimbulkan kemacetan). Kita tetap berusaha melaksanakan kebijakan pemerintah namun perlu dicek ulang, evaluasi," tutur Halim. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini