"Untuk Tio, kami akan bantarkan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi di RS Selapa Polri, sesuai assessment dari BNNK," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Sebelumnya, Tio telah menjalani assessment dari BBNK. BNNK menyatakan Tio termasuk pemakai sehingga direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang disita dari Tio adalah satu buah cangklong dan sabu sekitar 1,06 gram. Meski demikian, Doni memastikan proses hukum terhadap Tio tetap berlanjut. (mei/aan)











































