"Dari jumlah 3.904, ternyata khusus pajak yang mengajukan PK ada 2.187. Oleh karena itu, kami merasakan bahwa kami sangat membutuhkan hakim pajak," kata Ketua MA Hatta Ali di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak ada henti-hentinya minta kepada KY, kami minta supaya hakim pajak ditambah. Sebab, hakim pajak di MA ini hanya satu orang yang memang asalnya dari pengadilan pajak," ungkapnya.
Sedangkan perkara umum, MA pada 2017 menerima 15.181 perkara selama 2017. Jumlah ini naik sekitar 3,77 persen jika dibanding pada 2016.
"Selama Januari sampai 28 Desember 2017, jumlah perkara yang diterima 15.181 perkara. Setiap tahun terjadi peningkatan jumlah perkara. Jadi tanda tanya seandainya masyarakat tidak percaya ke badan peradilan maka ada kemungkinan orang sudah malas beperkara, tapi setiap tahun bertambah, apakah karena kesadaran hukum makin tinggi, atau kepercayaan makin tinggi," kata Hatta.
Berikutnya, Hatta menyebut di pengadilan tingkat pertama di pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan pengadilan militer, ada 5.056.719 perkara pada 2017. Jumlah perkara ini meningkat 30,82 persen dibanding 2016 yang berjumlah 3.865.310 perkara. Sementara untuk perkara di tingkat banding berjumlah 15.873 perkara atau berkurang 6,63 persen dibanding pada 2016. (rvk/asp)











































