"Bahwa merujuk argumentasi penuntut umum sebagaimana tersebut di atas dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP keberatan penasihat tersebut sudah memasuki materi pokok perkara," ujar jaksa saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Eksepsi itu terkait dengan USD 7,3 juta yang disebut jaksa diterima Novanto. Namun Novanto membantah hal itu dalam eksepsinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam eksepsi tersebut, Novanto mengaku tidak pernah menerima uang USD 7,3 juta, tidak pernah ada kesepakatan fee kepada anggota DPR, menerima hadiah jam tangan Richard Mille, dan PT Murakabi tidak turut serta dalam peran mengejarkan proyek e-KTP ini.
"Untuk itu mengenai fakta apakah terdakwa benar-benar menerima sejumlah uang atau hadiah, apakah PT Murakabi Sejahtera relevansi atau tidak dengan perbuatan terdakwa serta mengenai siapa kesepakatan pembagian fee. Penuntut umum tidak akan menanggapi karena sudah memasuki pokok perkara," ucap jaksa.
Menurut jaksa, fakta penerimaan tersebut sudah diuraikan atau disampaikan dalam sidang terdakwa Andi Narogong. Fakta persidangan Novanto disebut menerima hadiah atau uang.
"Apalagi fakta-fakta tersebut telah dipertimbangkan secara terang dalam putusan Andi Narogong," ucap jaksa. (fai/dhn)











































