"Permohonan Saudara cek kesehatan hari Jumat (29/12) dan izin besuk dikabulkan majelis hakim," kata hakim ketua Yanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Atas penetapan hakim itu, jaksa pada KPK tak mempermasalahkannya. Selain itu, pengacara Novanto, Firman Wijaya, memohon agar hal itu menjadi pertimbangan hakim selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 4 Januari 2018, dengan agenda pembacaan putusan sela.
(fai/dhn)











































