"Hari ini sidang dakwannya di PN Pekanbaru. Tim kuasa hukum dari LBH Bang Japar dari Jakarta dan Tim Advokat Muslim dari Pekanbaru akan mendampingi klien kami," ujar Direktur LBH Bang Japar, Juju Purwantoro, kepada detikcom, Kamis (28/12/2017).
Sidang dengan agenda dakwaan ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Asep Koswara dan hakim anggota Martin Ginting dan Yudisulen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuding bahwa kasus itu hanya rekayasa untuk membungkam kebebasan masyarakat. "Yang kritis konstruktif kepada rezim dalam berpendapat terutama dari aktivis muslim," imbuhnya.
Pihaknya akan membuktikan segala tuduhan terhadap Jasriadi dan organisasi saracen tidak benar. "Dakwaan dari penyidik bhwa ada orgnsasi Saracen yang terstruktur sebagai kelompok ujaran kebencian dengan motif ekonomi akan terbantahkan dan akan dibuktikan dalam persidangan," tandasnya. (mei/aan)