"Iya hari ini (sidang lanjutan)," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya saat dihubungi detikcom, Kamis (28/12/2017). Sidang Novanto digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya clearness soal nama-nama hilang dalam dakwaaan itu," ujar Firman.
Sebelumnya saat sidang eksepsi atau nota keberatan pada kemarin. Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyebut nama politikus yang hilang dalam surat dakwaan kliennya.
"Sebagaimana sudah berulang kami katakan, begitu banyak uraian dalam surat dakwaan itu yang berbeda yang sangat mencolok orang-orang yang dikatakan yang menerima uang dari proyek e-KTP," ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
"Tadi sudah jelas kami sampaikan bukan hanya dari PDIP yang menerima dan hilang, dari Partai Golkar, PAN, Demokrat, PKB, dan partai lain (ada disebut menerima dan hilang)," kata Maqdir.
Dalam kasus ini, Setya Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta.
Perinciannya, Novanto menerima melalui Made Oka Masagung USD 3,8 juta dan uang yang diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya USD 3,5 juta.
Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/aan)