Sembunyi di Balik Jemuran, Residivis Curanmor di Lombok Ditembak

Sembunyi di Balik Jemuran, Residivis Curanmor di Lombok Ditembak

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 27 Des 2017 14:36 WIB
Sembunyi di Balik Jemuran, Residivis Curanmor di Lombok Ditembak
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Mataram - Tim Subdit Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat menangkap AK (35), pelaku pencurian motor yang meresahkan warga. Residivis ini ditembak di bagian kaki karena melarikan diri dan bersembunyi di balik jemuran ketika hendak ditangkap polisi.

"Tersangka AK merupakan spesialis pelaku pencurian motor dan dia residivis kasus serupa," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Herman Suryono melalui Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKP Elyas Ericson kepada detikcom, Rabu (27/12/2017).

Tersangka digerebek Tim Unit I yang dipimpin Kanit Buser Iptu Akmal Novian Reza di rumahnya, Dusun Lengkong, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Mataram, pada pukul 01.30 Wita. Saat itu tersangka, yang mengetahui kedatangan polisi, langsung berlari dan bersembunyi di balik jemuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka yang berupaya melarikan diri itu sempat diteriaki maling oleh warga. Polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka.

 Pelaku pencurian motor ditangkap Pelaku pencurian motor ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)

"Sehingga anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak peluru ke arah kakinya dan mengenai betis kanannya," sambung Herman.

Menurutnya, tersangka ditangkap atas kasus pencurian motor di Dusun Sedimen, Desa Lembah Sari, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, pada Kamis (10/8). Saat itu, tersangka mencuri motor milik warga yang diparkir dalam keadaan dikunci setang di pinggir sawah.

"Saat itu korban sedang mencangkul di sawah miliknya. Pelaku sempat diketahui oleh korban ketika mengambil motornya, namun pelaku saat itu berhasil melarikan diri dengan membawa motor korban," paparnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan dua unit motor, yakni Yamaha Jupiter MX bernopol DR-4716-BP dan Honda Beat bernopol DR-4701-BW. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (mei/fdn)


Berita Terkait