Ini Jadwal Layanan Samsat Terkait Natal dan Tahun Baru

Ini Jadwal Layanan Samsat Terkait Natal dan Tahun Baru

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 26 Des 2017 09:05 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian jadwal pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kendaraan bermotor. Penyesuaian dilakukan selama libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Selasa (26/12/2017). Penyesuaian pelayanan ini mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 18/2017 tentang cuti bersama tahun 2017.

Berikut ini jadwal penyesuaian pelayanan Samsat selama libur Natal dan tahun baru:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pelayanan Samsat jajaran Polda Metro Jaya ditiadakan pada hari Senin dan Selasa 25 dan 26 Desember 2017;

2. Pelayanan Samsat jajaran Polda Metro Jaya dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017;

3. Pelayanan Samsat DKI Jakarta dan Banten (Serpong, Cikokol, Ciledug, dan Ciputat) jajaran Polda Metro Jaya tetap dibuka pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 jam 08.00 s.d. 10.00 WIB;

4. Pelayanan Samsat Jawa Barat (Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Depok, dan Cinere) ditiadakan pada hari Sabtu 30 Desember 2017;

5. Pada tahun 2018, pelayanan Samsat Polda Metro Jaya (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2018;

6. Bagi kendaraan bernomor seri register 'B' (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) yang jatuh tempo tanggal 24, 25, dan 26 Desember 2017 tidak dikenakan sanksi hingga dilakukan proses pengesahan/perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimaksud pada tanggal 27 Desember 2017;

7. Bagi kendaraan bermotor seri nomor register 'B' (wilayah Jawa Barat) yang jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2017 tidak dikenakan sanksi hingga dilakukan proses pengesahan/perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimaksud pada tanggal 2 Januari 2018;

8. Bagi kendaraan bermotor seri nomor register 'B' (wilayah DKI Jakarta dan Banten) yang jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2017 tidak dikenakan sanksi hingga dilakukan proses pengesahan/perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimaksud pada tanggal 2 Januari 2018. (dkp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads