Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Selasa (26/12/2017). Penyesuaian pelayanan ini mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 18/2017 tentang cuti bersama tahun 2017.
Berikut ini jadwal penyesuaian pelayanan Samsat selama libur Natal dan tahun baru:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pelayanan Samsat jajaran Polda Metro Jaya dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017;
3. Pelayanan Samsat DKI Jakarta dan Banten (Serpong, Cikokol, Ciledug, dan Ciputat) jajaran Polda Metro Jaya tetap dibuka pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 jam 08.00 s.d. 10.00 WIB;
4. Pelayanan Samsat Jawa Barat (Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Depok, dan Cinere) ditiadakan pada hari Sabtu 30 Desember 2017;
5. Pada tahun 2018, pelayanan Samsat Polda Metro Jaya (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2018;
6. Bagi kendaraan bernomor seri register 'B' (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) yang jatuh tempo tanggal 24, 25, dan 26 Desember 2017 tidak dikenakan sanksi hingga dilakukan proses pengesahan/perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimaksud pada tanggal 27 Desember 2017;
7. Bagi kendaraan bermotor seri nomor register 'B' (wilayah Jawa Barat) yang jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2017 tidak dikenakan sanksi hingga dilakukan proses pengesahan/perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimaksud pada tanggal 2 Januari 2018;
8. Bagi kendaraan bermotor seri nomor register 'B' (wilayah DKI Jakarta dan Banten) yang jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2017 tidak dikenakan sanksi hingga dilakukan proses pengesahan/perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimaksud pada tanggal 2 Januari 2018. (dkp/dkp)











































