Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal mengatakan, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong memperoleh kabar soal interogasi Ustaz Somad oleh pihak Hong Kong dari rekan Abdul Somad sendiri. KJRI segera mengirimkan perwakilan untuk mendampingi Ustaz Somad.
"Mendapatkan info tersebut, KJRI segera berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak imigrasi. KJRI Hong Kong segera perintahkan staf KJRI untuk berikan pendampingan kekonsuleran," kata Iqbal lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (24/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses berlangsung sangat cepat, sekitar 1 jam, dan Ustaz Somad diterbangkan kembali dengan pesawat yang sama. Sehingga KJRI belum sempat memberikan pendampingan kekonsuleran," kata Iqbal.
Meski demikian, Iqbal menegaskan, penolakan suatu negara terhadap warga negara asing merupakan hak berdaulat negara tersebut.
"Intinya adalah, walaupun keputusan mengizinkan/menolak seseorang adalah keputusan berdaulat suatu negara, Perwakilan RI akan berusaha berikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara, sejauh situasinya memungkinkan," kata dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini