"Batas waktu diizinkan beroperasinya seluruh jenis kendaraan angkutan umum yang berusia di atas 10 (sepuluh) tahun yaitu hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2018," demikian bunyi edaran Dishub DKI seperti dilihat detikcom, Minggu (24/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2, akan dikenakan sanksi berupa tilang dan stop operasi/pengandangan," tulis edaran tersebut.
Surat peringatan ini ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah. Peringatan disampaikan dengan memperhatikan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 51. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini