Apa pesan Menkum HAM untuk para penerima remisi tersebut?
"Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai pengargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," kata Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona Laoly dalam keterangan pers, Sabtu (23/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan," ucap dia.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan remisi yang diberikan kepada narapidana itu merupakan bentuk reward karena dianggap telah berkelakuan baik selama di dalam tahanan. Dia menambahkan lamanya remisi yang diberikan itu mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana," tambah Sri.
Selain itu, menurut Sri pemberian remisi itu bisa menghemat anggaran negara lebih dari Rp 3,8 miliar karena adanya penghematan biaya makan 260.760 hari. Kemenkumham mencatat ada 3 wilayah yang remisi Natal terbanyak yaitu, Sumatera Utara dengan 1.844 narapidana, Sulawesi Utara dengan 952 narapidana dan Papua dengan 814 narapidana. (ibh/rna)











































