"Yang bersangkutan berkapasitas sebagai tim hukum saat itu untuk KKSK. Jadi dipertanyakan apa yang dia ketahui seputar pemberian SKL untuk BDNI," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Pemeriksaan Todung hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada 14 Desember lalu. Setelah diperiksa tadi, Todung mengaku menjelaskan soal obligor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya (sebagai TBH) diminta oleh KKSK untuk melakukan penilaian kepatuhan terhadap obligor-obligor yang bermasalah. Banyak waktu itu obligor yang bermasalah kan. Saat itu salah satunya BDNI," ungkap Todung.
Namun, kemudian Todung menolak bicara soal audit BPK yang sempat disampaikan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung kemarin (21/12) sebelum ditahan. Menurut Todung, itu sudah masuk substansi pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.
Sejak kemarin (21/12), Syafruddin telah ditahan di rutan KPK. Sebelumnya dia sempat mengajukan praperadilan, tapi hakim memutuskan menolak tuntutannya. (dha/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini