"Pengunduran diri itu tentu batas waktunya pada saat sudah ditetapkan sebagai paslon oleh KPUD di daerah masing-masing. Begitu ditetapkan sebagai calon maka otomatis itu sudah harus mengundurkan diri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin. Dia dikabarkan telah meminta restu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk maju bertarung di Pilgub Kaltim 2018.
Terakhir ada, Kakor Brimob Polri Irjen Murad Ismail yang diusung PDIP maju sebagai Gubernur Maluku. Murad juga sudah bersedia melepas kariernya di Polri. Murad mengatakan akan mengundurkan diri saat hari pendaftaran dirinya sebagai calon gubernur di KPUD Maluku. (idh/idh)